Peristiwa

Rp103 Juta Dana Mahasiswa Disalahgunakan, Kasus YIP Jadi Alarm Tata Kelola Organisasi Kampus

1693
×

Rp103 Juta Dana Mahasiswa Disalahgunakan, Kasus YIP Jadi Alarm Tata Kelola Organisasi Kampus

Sebarkan artikel ini

Surabaya | abahtindik.com – Kasus dugaan penyalahgunaan dana organisasi mahasiswa sebesar Rp103.336.457 oleh mahasiswi berinisial YIP di Universitas Airlangga (Unair) menyita perhatian publik. Peristiwa ini menjadi sorotan bukan hanya karena nominalnya yang mencapai ratusan juta rupiah, tetapi juga karena dana tersebut berasal dari komunitas mahasiswa penerima Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang selama ini dikenal sebagai kelompok penerima bantuan pendidikan dari negara.

Pihak Universitas Airlangga telah menetapkan mekanisme pengembalian dana setelah YIP mengakui menggunakan uang organisasi Airlangga University Bidik Misi Organization (AUBMO) untuk kepentingan pribadi. Nilai dana yang harus dipertanggungjawabkan tercatat mencapai Rp103.336.457, lebih besar dibanding angka Rp97 juta yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial.

YIP yang merupakan mahasiswi Program Studi D4 Manajemen Perkantoran Digital Fakultas Vokasi Unair angkatan 2023 diketahui menjabat sebagai Menteri Keuangan AUBMO periode 2025/2026. Dalam video klarifikasi yang beredar luas, ia mengakui telah menggunakan dana organisasi secara bertahap untuk kepentingan pribadi dan menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan tanpa melibatkan pengurus lainnya.

Kasus ini tidak hanya berkaitan dengan hilangnya sejumlah dana organisasi. Lebih dari itu, persoalan yang muncul menyangkut kepercayaan yang selama ini dibangun di antara anggota organisasi. Dana yang dikelola AUBMO berasal dari iuran dan sumbangan sesama mahasiswa penerima beasiswa. Ketika dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, dampaknya tidak hanya dirasakan pada kondisi keuangan organisasi, tetapi juga terhadap rasa solidaritas dan kepercayaan antaranggota.

Hasil pendalaman internal kampus mengungkap bahwa dana organisasi selama ini disimpan melalui rekening pribadi karena AUBMO belum memiliki rekening resmi organisasi. Temuan tersebut menjadi perhatian serius karena menunjukkan adanya kelemahan dalam tata kelola keuangan organisasi mahasiswa. Penggunaan rekening pribadi untuk menyimpan dana bersama dinilai berpotensi membuka celah terjadinya penyimpangan.

Kondisi tersebut menjadi bahan evaluasi penting. Organisasi yang mengelola dana hingga ratusan juta rupiah semestinya memiliki sistem administrasi, pencatatan, serta mekanisme pengawasan yang jelas dan terukur. Dalam berbagai kasus, penyimpangan tidak hanya dipicu oleh faktor individu, tetapi juga akibat lemahnya sistem kontrol yang seharusnya mampu mendeteksi persoalan sejak dini.

Universitas Airlangga bersama pengurus AUBMO memilih menyelesaikan persoalan ini melalui mekanisme pengembalian dana dan pembinaan internal. Kampus tidak membawa kasus tersebut ke ranah pidana setelah YIP menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan seluruh dana yang telah digunakan. Proses pengembalian akan dilakukan secara bertahap dengan jaminan dari pihak keluarga.

Meski demikian, penyelesaian administratif tersebut tidak serta-merta menghilangkan pertanyaan publik. Muncul pertanyaan mengenai bagaimana dana sebesar itu dapat digunakan secara bertahap tanpa terdeteksi lebih awal, serta mengapa sistem pengawasan baru bergerak setelah persoalan menjadi besar dan viral di media sosial. Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi catatan penting bagi organisasi mahasiswa maupun pihak kampus dalam memperkuat tata kelola keuangan ke depan.

Kasus YIP juga menjadi pengingat bahwa integritas tidak cukup hanya diajarkan melalui teori di ruang kuliah. Integritas perlu didukung oleh sistem yang transparan, pengawasan yang berjalan efektif, serta mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. Sebab, sekuat apa pun kepercayaan yang diberikan kepada seseorang, sebuah organisasi tetap membutuhkan kontrol agar amanah yang diberikan dapat dijaga dengan baik.

Peristiwa ini sekaligus menegaskan bahwa organisasi mahasiswa bukan sekadar wadah beraktivitas dan berorganisasi. Di dalamnya terdapat proses pembelajaran kepemimpinan, pengelolaan sumber daya, serta tanggung jawab yang kelak akan dibawa ke tengah masyarakat. Karena itu, pembenahan tata kelola, transparansi keuangan, dan pengawasan yang lebih ketat perlu menjadi prioritas agar kejadian serupa tidak terulang.

Pada akhirnya, kasus ini bukan hanya tentang Rp103 juta yang harus dikembalikan. Lebih dari itu, kasus ini menjadi refleksi penting mengenai pentingnya integritas, akuntabilitas, dan tata kelola organisasi yang sehat dalam lingkungan pendidikan tinggi.

Reporter: Lebi

Editor: Respati

Sumber: abahtindik.com

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.