Sidoarjo, abahtindik.com – Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo melaksanakan pengawasan terhadap pemanfaatan ruang sempadan irigasi di Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan pemanfaatan ruang sempadan irigasi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tidak mengganggu fungsi infrastruktur sumber daya air.
Dalam pelaksanaan pengawasan, tim menemukan adanya pemanfaatan ruang sempadan pada saluran pembuang irigasi yang digunakan untuk pembangunan bangunan pabrik oleh PT Bernofarm Pharmaceutical Company.
Menindaklanjuti temuan tersebut, BBWS Brantas mengimbau pihak terkait agar segera mengajukan proses perizinan pemanfaatan sumber daya air di kawasan sempadan saluran irigasi.
Proses perizinan tersebut harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air.
Langkah itu dilakukan sebagai bentuk pembinaan agar pemanfaatan ruang sempadan dapat berlangsung secara tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan pengawasan tersebut, BBWS Brantas bersama Satpol PP Kabupaten Sidoarjo berupaya meningkatkan kepatuhan seluruh pihak dalam memanfaatkan ruang sempadan irigasi.
BBWS Brantas juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga fungsi infrastruktur sumber daya air. Pemanfaatan ruang sempadan yang sesuai dengan peraturan diharapkan dapat menjaga jaringan irigasi tetap berfungsi optimal dalam mendukung pelayanan air irigasi serta memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Editor: Respati
Sumber: BBWS Brantas











