Semarang, abahtindik.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat membongkar laboratorium gelap (clandestine lab) yang memproduksi narkotika golongan I jenis tablet karisoprodol di sebuah gudang di Gang Jati Asri, Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita total 308.000 butir tablet karisoprodol, bahan baku, bahan pendukung, serta sejumlah mesin produksi yang digunakan untuk meracik dan mencetak tablet.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang berawal dari penangkapan seorang pria berinisial PD di area parkir salah satu hotel di Jalan Bandengan Selatan, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Kamis, 9 April 2026, sekitar pukul 09.00 WIB.
Saat penangkapan, Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin AKP Hamdan Agus menemukan tiga karton berisi 120.000 butir tablet karisoprodol. Dari hasil pemeriksaan terhadap PD, penyidik kemudian menelusuri jaringan pemasok hingga ke Kota Semarang.
Pengembangan penyelidikan membawa petugas kepada tersangka kedua berinisial DJ yang ditangkap di kawasan Pleburan, Semarang Selatan. Dari keterangan tersangka, polisi menemukan sebuah gudang di Kecamatan Mijen yang diduga dijadikan lokasi produksi sekaligus pencetakan tablet karisoprodol.
Wakil Kepala Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Avrilendy, mengatakan gudang tersebut merupakan laboratorium gelap yang digunakan untuk memproduksi narkotika secara ilegal.
“Pengembangan kembali dilakukan hingga mengarah ke sebuah gudang di Gang Jati Asri, Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, yang diketahui dijadikan sebagai lokasi produksi atau clandestine lab,” kata Kompol Avrilendy dalam keterangannya, Senin (13/7/2026).
Dalam penggeledahan di lokasi, penyidik menyita satu unit mesin pengaduk, satu unit mesin pencetak tablet, 188.000 butir tablet karisoprodol, 10 tong berisi 250 kilogram bubuk inti karisoprodol, serta sekitar 1.650 kilogram bahan pendukung yang digunakan dalam proses produksi.
Jika digabungkan dengan barang bukti yang sebelumnya diamankan di Jakarta Utara, total barang bukti yang berhasil disita mencapai 308.000 butir tablet karisoprodol, 250 kilogram bahan baku inti, 1.650 kilogram bahan pendukung, beserta sejumlah mesin produksi.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, laboratorium gelap tersebut diduga telah beroperasi sejak awal 2026 hingga April 2026. Selama sekitar tiga hingga empat bulan beroperasi, tempat itu diperkirakan telah memproduksi sedikitnya 1.108.000 butir tablet karisoprodol yang diduga diedarkan ke sejumlah kota hingga lintas provinsi.
Polisi masih terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap asal bahan baku dan memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan produksi maupun distribusi narkotika tersebut.
“Hingga kini tim masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok atau jaringan yang lebih besar,” ujar Kompol Avrilendy.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda maksimal kategori VI sebesar Rp2 miliar.
Editor: Respati
Sumber: Divisi Humas Polri











