EkbisHeadline

BPJN Lampung dan KPKNL Survei Pemanfaatan Ruang Jalan Nasional untuk Penetapan Nilai Sewa

1237
×

BPJN Lampung dan KPKNL Survei Pemanfaatan Ruang Jalan Nasional untuk Penetapan Nilai Sewa

Sebarkan artikel ini

Lampung, abahtindik.com – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung melakukan survei lapangan terkait rencana pemanfaatan ruang pada ruas jalan nasional, Selasa (21/7/2026).

Survei tersebut dilakukan untuk mengetahui kondisi riil ruang milik jalan nasional yang diajukan pemohon untuk dimanfaatkan. Peninjauan lapangan menjadi salah satu tahapan sebelum penetapan nilai sewa lahan dilakukan.

Dalam kegiatan itu, petugas BPJN Lampung dan KPKNL Bandar Lampung memeriksa kondisi, lokasi, luas, serta bentuk pemanfaatan ruang yang diajukan. Pemohon juga dilibatkan secara langsung dalam proses peninjauan agar data yang diperoleh sesuai dengan keadaan di lapangan.

Hasil survei selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan KPKNL Bandar Lampung dalam menentukan nilai sewa lahan. Pembayaran atas pemanfaatan ruang jalan nasional tersebut nantinya akan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pelaksanaan survei dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan untuk memastikan pemanfaatan ruang jalan nasional berjalan tertib, transparan, dan tidak mengganggu fungsi utama jalan maupun keselamatan pengguna jalan.

BPJN Lampung menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Komitmen tersebut menjadi bagian dari pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Melalui penerapan prosedur yang terbuka, BPJN Lampung berupaya mencegah praktik korupsi, suap, dan gratifikasi dalam setiap proses pelayanan, termasuk pengajuan pemanfaatan ruang pada ruas jalan nasional.

Sumber: BPJN Lampung

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.