Supremasi Konstitusi Menuntut Kesetaraan di Hadapan Hukum
Oleh: Abdul Rasyid
Jumat, 16 Oktober 2026
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Kamis, 15 Oktober 2026, menjadi momentum penting bagi reformasi peradilan militer dan penguatan prinsip negara hukum di Indonesia.
MK mengabulkan seluruh permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Mahkamah memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan mendasar.
Apabila perubahan tidak dilaksanakan dalam tenggat tersebut, UU Peradilan Militer dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan ini menyentuh persoalan fundamental: bagaimana negara menjamin persamaan setiap warga negara di hadapan hukum tanpa mengabaikan kekhususan tugas dan disiplin militer.
Negara Hukum Tidak Mengenal Kekebalan
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara hukum. Pasal 27 ayat (1) menjamin persamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan.
Artinya, pangkat, jabatan, seragam, maupun kedudukan institusional tidak boleh menjadi alasan seseorang terbebas dari pertanggungjawaban hukum.
Prajurit TNI memang menjalankan fungsi khusus dalam pertahanan negara. Namun, kekhususan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka konstitusi, bukan dimaknai sebagai kekebalan terhadap proses peradilan.
Memperjelas Yurisdiksi Peradilan
Salah satu persoalan mendasar adalah batas kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menekankan perlunya penataan definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum, pembagian yurisdiksi, penyatuan peradilan militer dalam sistem satu atap secara penuh, serta pembaruan hukum acara.
Penataan tersebut juga mencakup mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat mengenai pengadilan yang berwenang memeriksa suatu perkara.
Reformasi ini penting untuk menjamin independensi peradilan, kepastian hukum, perlindungan korban, serta pemenuhan hak terdakwa.
Mencegah Impunitas, Memperkuat TNI
Pembenahan sistem peradilan militer tidak sepatutnya dipandang sebagai upaya melemahkan institusi TNI.
Sebaliknya, mekanisme peradilan yang independen dan akuntabel dapat memperkuat profesionalitas prajurit serta kepercayaan masyarakat.
Prinsipnya, setiap dugaan tindak pidana harus diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa intervensi maupun perlakuan istimewa yang tidak dibenarkan.
Reformasi juga tidak berarti seluruh proses peradilan militer sebelumnya berlangsung tidak adil. Yang diperlukan adalah penataan kelembagaan dan kewenangan agar risiko impunitas dapat dicegah.
Tanggung Jawab DPR dan Pemerintah
Tenggat dua tahun merupakan tanggung jawab konstitusional bagi DPR RI dan pemerintah.
Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1997 tidak cukup sebatas penyesuaian redaksional. Diperlukan pembaruan substansial yang menjamin kepastian yurisdiksi, independensi hakim, dan perlindungan hak para pencari keadilan.
Proses legislasi juga perlu melibatkan akademisi, praktisi hukum, unsur TNI, masyarakat sipil, dan perwakilan korban secara bermakna.
Supremasi Konstitusi Harus Dibuktikan
Putusan MK merupakan pijakan penting, tetapi keberhasilan reformasi ditentukan oleh pelaksanaannya.
Kepentingan pertahanan nasional dan supremasi hukum bukanlah dua tujuan yang harus dipertentangkan. Keduanya dapat diperkuat melalui sistem peradilan yang jelas, adil, dan konstitusional.
Negara hukum tidak diukur dari seberapa tinggi kedudukan seseorang, melainkan dari kemampuannya menjamin keadilan bagi setiap warga negara.
Pada akhirnya, pangkat tidak boleh mengalahkan keadilan, kekuasaan tidak boleh melampaui konstitusi, dan tidak seorang pun boleh berada di atas hukum.
—
Penulis:
Abdul Rasyid adalah Sekretaris Jenderal DPP Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia, aktivis dan pemerhati kebijakan publik, pendidikan, serta kebudayaan. Aktif menulis isu politik, sosial, dan budaya di berbagai media nasional.
Editor: Rijen Senario