Keterangan Foto – abahtindik.com:
Kondisi Sungai Keputih di kawasan Sukolilo Dian Regency 1, Surabaya, yang menjadi lokasi sewa ruang sungai sebelum kontraknya diputus oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) per 3 Februari 2026. Pemutusan kontrak dilakukan setelah dua kali surat peringatan diterbitkan terkait dugaan pelanggaran ketentuan perjanjian. (Ilustrasi/abahtindik.)
SURABAYA | abahtindik.com — Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya resmi memutus kontrak sewa ruang di atas sebagian saluran Sungai Keputih, kawasan Sukolilo Dian Regency (SDR) 1, Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo. Pemutusan itu berlaku sejak 3 Februari 2026.
Langkah tersebut diambil setelah pihak penyewa dinilai melanggar ketentuan dalam perjanjian sewa, khususnya terkait pembangunan akses jembatan di atas saluran sungai.
Kepala Bidang Jalan dan Jembatan DSDABM Surabaya, Adi Gunita, membenarkan penghentian kerja sama tersebut saat dikonfirmasi, Jumat (6/2/2026).“Sudah pemberhentian sewa tanggal 3 Februari kemarin,” ujarnya
Dua Kali Peringatan
Sebelum kontrak diputus, DSDABM lebih dulu melayangkan dua surat peringatan. Surat peringatan pertama dikirim pada 6 Januari 2026, disusul peringatan kedua pada 20 Januari 2026.
Dalam evaluasi yang dilakukan, pembangunan jembatan akses dinilai tidak sesuai ketentuan teknis maupun administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) huruf c perjanjian sewa.
Keputusan pemutusan kontrak dituangkan dalam Surat Nomor 600.3.3.2/2243/1436.7.3/2026. Surat tersebut merujuk pada Perjanjian Sewa Menyewa Ruang di Atas Sebagian Saluran Nomor 600.3.3.2/7768/436.7.3/2025–01/XI/HNRC-001/2025 tertanggal 24 November 2025.

Keterangan foto : Ilustrasi abahtindik.com Setelah pemutusan kontrak, jalur berubah menjadi hijau yang tenang, menunjukkan Izin Dicabut & Kelegaan Warga. Ikon keluarga yang tersenyum menggambarkan dampak positif dari keputusan tersebut bagi masyarakat sekitar.
Keberatan Warga
Pihak perusahaan sempat menyampaikan klarifikasi melalui surat tertanggal 21 Januari 2026. Dalam klarifikasi itu disebutkan kondisi keamanan dan ketertiban lingkungan tetap terkendali.
Namun, warga sekitar menyampaikan keberatan. Melalui surat RT 08 dan RT 09 RW 02 Kelurahan Keputih tertanggal 28 Januari 2026, warga menyatakan masih merasa resah terhadap pembangunan akses tersebut. Mereka menilai aspek keamanan dan ketertiban belum terpenuhi serta meminta izin pengelolaan dicabut.
Izin Dicabut
Mengacu pada Pasal 11 ayat (3) perjanjian sewa, apabila setelah surat peringatan kedua pelanggaran tetap terjadi, pihak pertama berhak memutus kontrak secara sepihak. Ketentuan itu menjadi dasar hukum DSDABM menghentikan kerja sama.
Dengan pemutusan kontrak tersebut, persetujuan atas permohonan pembangunan jembatan akses keluar-masuk perumahan tertanggal 8 Agustus 2025 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Reporter : Kiki Juanda
Editor : Subardi, SE











