SIDOARJO – abahtindik.com | Transaksi tanah gogol di Desa Kedungwonokerto, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo menjadi sorotan. Lahan seluas sekitar 21.000 meter persegi diduga berpindah tangan melalui rangkaian transaksi yang memunculkan indikasi penyimpangan serta potensi kerugian keuangan daerah.
Lahan berada di kawasan Blok Stasiun Desa Kedungwonokerto. Status tanah tercatat sebagai gogol tidak tetap atau gogol gilir. Status ini memiliki batasan hukum. Tanah gogol tidak tetap tidak dapat diperjualbelikan sebelum berubah menjadi gogol tetap sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Pokok Agraria.
Data yang dihimpun menunjukkan transaksi awal terjadi pada Desember 2022. Lahan dibeli dari 15 petani melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli di hadapan notaris Didit Aditya Hermawanto di Mojokerto pada 14 dan 15 Desember 2022.

Keterangan foto : Erly Purnama, Ketua Viral For Justice, memberikan keterangan kepada awak media saat berada di lokasi lahan gogol di Desa Kedungwonokerto, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo. Lahan seluas sekitar 21.000 meter persegi tersebut menjadi sorotan setelah diketahui dibeli sekitar Rp2,3 miliar lalu dijual kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dengan nilai Rp25,4 miliar. Reporter: Kiki Juanda, Editor: Tunggal Teja Asmara.
Pembayaran kepada para petani dilakukan oleh Eko Budi Prasetyo dengan nilai Rp2.376.500.000. Selain itu terdapat biaya pengurusan sebesar Rp298.200.000. Setelah proses tersebut lahan dikuasai pihak perorangan bernama Sugiono.
Tahap berikutnya lahan tersebut dijual kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo menggunakan anggaran APBD Tahun 2023. Nilai transaksi tercatat mencapai Rp25.497.103.300.
Perjanjian pengikatan jual beli serta kuasa jual kepada pemerintah daerah ditandatangani pada 13 Desember 2023 di hadapan notaris yang sama.
Selisih nilai transaksi menjadi perhatian. Tanah yang dibeli dari para petani sekitar Rp2,3 miliar kemudian dijual kembali kepada pemerintah daerah dengan nilai lebih dari Rp25,4 miliar.
Permasalahan lain muncul pada status lahan. Saat transaksi berlangsung tanah tersebut belum memiliki sertifikat hak atas tanah. Hingga saat ini lahan juga belum dapat dibalik nama menjadi aset Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Informasi lain menyebutkan pada September 2022 Kayan yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo menawarkan lahan tersebut kepada Mimik Idayana yang menjabat Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sidoarjo. Tanah tersebut disebut akan dibeli oleh Dinas Pendidikan sehingga dinilai memiliki potensi keuntungan besar.
Mimik Idayana kemudian meminta Eko Budi Prasetyo berkomunikasi dengan Kayan terkait rencana transaksi tersebut. Pada Oktober 2022 pembayaran kepada para petani kemudian dilakukan.
Saat ditemui di Kantor DPRD Kabupaten Sidoarjo, Kayan menyatakan dirinya juga merupakan petani di lokasi tersebut. Ia mengaku memiliki bukti kwitansi transaksi jual beli tanah gogol.
Secara hukum peralihan tanah berstatus gogol tidak tetap kepada pihak perorangan sebelum perubahan status dinilai bertentangan dengan ketentuan agraria.
Jika transaksi tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara maka berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini juga memunculkan pertanyaan terkait proses pembelian lahan oleh pemerintah daerah. Pengadaan tanah untuk kepentingan pemerintah seharusnya melalui mekanisme resmi yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran perangkat daerah serta mendapat persetujuan DPRD dalam pembahasan APBD.
Sejumlah pihak mendorong aparat penegak hukum menelusuri seluruh rangkaian transaksi tersebut. Penelusuran dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi rekayasa jual beli tanah, praktik markup harga, serta kemungkinan keterlibatan berbagai pihak dalam proses pengadaan lahan tersebut.
Reporter: Kiki Juanda
Editor: Tunggal Teja Asmara











