JAKARTA – abahtindik.com | Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dan menahan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Penetapan tersebut dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 11 Maret 2026.
Salah satu tersangka adalah MFT, Bupati Rejang Lebong periode 2025–2030. Selain kepala daerah itu, empat pihak lainnya turut diamankan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memiliki keterkaitan langsung dalam praktik pengondisian proyek pemerintah daerah.
Perkara ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima KPK mengenai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Informasi tersebut diverifikasi melalui telaah awal, dilanjutkan dengan proses penyelidikan untuk mendalami pola komunikasi dan peran masing-masing pihak.
Hasil pendalaman itu mengarah pada temuan adanya dugaan kesepakatan tertentu sebelum proyek dijalankan, yang kemudian ditindaklanjuti melalui OTT. Dalam konstruksi awal perkara, para tersangka diduga bermufakat menjalankan skema suap “ijon”.
Pola ini merujuk pada pemberian uang atau komitmen pembayaran sebelum proyek dikerjakan. Dugaan tersebut berkaitan dengan upaya pengaturan pemenang proyek atau menjamin kelancaran pelaksanaan pekerjaan yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah. Skema semacam itu dinilai bertentangan dengan prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mengharuskan proses berjalan transparan, akuntabel, dan kompetitif.
Setiap tahapan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, seharusnya bebas dari intervensi yang berpotensi menciptakan konflik kepentingan atau menguntungkan pihak tertentu secara tidak sah.
KPK menegaskan bahwa sektor pengadaan merupakan salah satu area dengan tingkat kerawanan tinggi terhadap praktik korupsi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Karena itu, penindakan ini disebut sebagai bagian dari langkah strategis untuk menjaga integritas tata kelola anggaran publik sekaligus memperkuat efek jera terhadap pelaku.
Lembaga antirasuah juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi. Keterlibatan publik dinilai berperan penting dalam membuka akses informasi awal yang kemudian dapat dikembangkan melalui mekanisme penegakan hukum.
Selain langkah represif, KPK kembali mengingatkan seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara agar menolak segala bentuk pemberian atau janji yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Pencegahan dinilai harus berjalan seiring dengan penindakan agar tata kelola pemerintahan daerah dapat berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Saat ini, kelima tersangka menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Dok: abahtindik.com
Reporter: Rijen Senario
Editor: Mochamad Makruf











