HeadlineHukum Kriminal

7 Nelayan Ditangkap Usai Curi Besi Penyangga Jembatan Suramadu, Kerugian Ditaksir Hampir Rp100 Juta

3549
×

7 Nelayan Ditangkap Usai Curi Besi Penyangga Jembatan Suramadu, Kerugian Ditaksir Hampir Rp100 Juta

Sebarkan artikel ini

2368BANGKALAN – abahtindik.com | Aparat dari Polres Bangkalan menangkap tujuh nelayan yang diduga mencuri balok besi anti karat pelindung tiang pancang Jembatan Suramadu di wilayah perairan Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di bawah struktur jembatan pada dini hari.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang melihat pergerakan perahu pada jam tidak lazim di bawah konstruksi jembatan. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti melalui patroli dan penyelidikan oleh tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud). Petugas kemudian mendapati para terduga pelaku sedang melakukan aktivitas pelepasan material besi dari bagian pelindung tiang pancang. Saat hendak diamankan, para pelaku sempat berupaya melarikan diri menggunakan perahu bermesin, namun berhasil dihentikan di lokasi kejadian.

Berdasarkan pemeriksaan awal, ketujuh tersangka menggunakan sejumlah alat bantu untuk memotong dan melepaskan balok besi anti karat dari struktur tiang pancang. Polisi menyita empat balok besi anti karat pelindung tiang pancang dengan berat masing-masing sekitar 120 kilogram, satu unit perahu bermesin, crane, kompresor, serta telepon seluler milik para tersangka. Dalam proses penyidikan, salah satu tersangka juga diminta memperagakan cara melakukan pencurian guna memperjelas kronologi serta pola aksi yang digunakan.

Dari hasil interogasi, para tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak 21 kali di lokasi yang sama. Total kerugian ditaksir mendekati Rp100 juta berdasarkan estimasi nilai material besi yang diambil. Aksi tersebut dinilai berisiko karena menyasar komponen pelindung struktur jembatan yang merupakan infrastruktur strategis nasional. Penyidik masih mendalami potensi dampak teknis terhadap sistem perlindungan tiang pancang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan jaringan penadah.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Kepolisian menegaskan pengawasan terhadap objek vital nasional akan diperketat guna mencegah tindak pidana serupa yang berpotensi merugikan negara dan membahayakan keselamatan publik.

Sumber: Polres Bangkalan
Reporter: Agus Setyawan
Editor: Rijen Senario

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.