HeadlineOpini

Hari Pers Sedunia 2026: Kebebasan Pers Bukan Tameng, Melainkan Tanggung Jawab

7708
×

Hari Pers Sedunia 2026: Kebebasan Pers Bukan Tameng, Melainkan Tanggung Jawab

Sebarkan artikel ini

SURABAYA – abahtindik.com | Setiap 3 Mei, dunia memperingati Hari Pers Sedunia. Peringatan ini bukan sekadar agenda seremonial tahunan, bukan pula sekadar ruang saling memberi ucapan di antara sesama insan media. Hari Pers Sedunia seharusnya dimaknai sebagai momentum reflektif untuk menegaskan kembali satu hal mendasar: kebebasan pers adalah fondasi demokrasi, tetapi kebebasan itu tidak pernah berdiri tanpa tanggung jawab.

Pers diberi ruang oleh undang-undang untuk bekerja secara merdeka, independen, dan tanpa intervensi. Namun kemerdekaan itu bukan lisensi untuk menulis tanpa arah, bukan pula pembenaran untuk menyerang atas dasar emosi, kepentingan pribadi, atau dendam yang dibungkus narasi jurnalistik. Di titik inilah marwah pers sedang diuji.

Hari ini, tantangan terbesar dunia pers bukan hanya tekanan kekuasaan, intervensi modal, atau ancaman terhadap kebebasan berekspresi. Tantangan paling nyata justru datang dari dalam tubuh pers itu sendiri: krisis integritas, kaburnya profesionalisme, dan semakin longgarnya pemahaman terhadap tugas pokok dan fungsi jurnalistik.

Tidak sedikit yang menyandang status wartawan, tetapi belum memahami esensi profesinya. Profesi ini bukan sekadar memegang kartu identitas media, menghadiri konferensi pers, lalu menulis berita secepat mungkin untuk tayang. Wartawan bukan sekadar pengumpul kutipan, apalagi operator opini. Wartawan adalah pengemban tanggung jawab publik. Setiap kata yang ditulis, setiap informasi yang disiarkan, dan setiap narasi yang dibangun harus dapat diuji, diverifikasi, serta dipertanggungjawabkan secara etik maupun hukum.

Masalahnya, di era digital hari ini, tidak semua yang tayang layak disebut karya jurnalistik. Banyak tulisan diproduksi atas dasar ego, kemarahan, kepentingan kelompok, bahkan konflik personal yang dibungkus seolah-olah sebagai produk pers. Narasi seperti ini bukan kerja jurnalistik, melainkan manipulasi persepsi. Ia mungkin terlihat seperti berita, tetapi substansinya hanyalah opini liar yang kehilangan disiplin verifikasi.

Fenomena ini semakin mengkhawatirkan ketika teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) mulai digunakan secara masif dalam proses produksi konten. AI memang dapat membantu efisiensi, mempercepat riset, merapikan struktur tulisan, bahkan menyusun data secara cepat. Namun AI tidak memiliki nurani etik. AI tidak memiliki tanggung jawab moral. AI tidak memahami konteks sosial, kepentingan publik, maupun dampak hukum dari informasi yang dipublikasikan.

Di tangan wartawan yang memahami profesinya, AI hanyalah alat bantu. Namun di tangan mereka yang tidak memahami fungsi jurnalistik, AI justru berpotensi menjadi mesin reproduksi disinformasi yang berbahaya. Ketika teknologi dipakai tanpa disiplin verifikasi, tanpa pemahaman kode etik, dan tanpa tanggung jawab redaksional, maka yang lahir bukan jurnalisme modern, melainkan kekacauan informasi yang tampak meyakinkan tetapi rapuh secara substansi.

Persoalan lain yang tak kalah serius adalah kaburnya batas profesi. Hari ini publik kerap menyaksikan satu orang merangkap banyak identitas: di satu sisi mengaku wartawan, di sisi lain aktif membawa atribut lembaga swadaya masyarakat (LSM), menjadi aktivis tekanan, bahkan bertindak sebagai negosiator kepentingan. Praktik seperti ini bukan sekadar keliru secara etik, tetapi berbahaya bagi kredibilitas pers.

Pers dan aktivisme sipil sama-sama penting dalam demokrasi, tetapi keduanya memiliki fungsi, metode, dan batas etik yang berbeda. Wartawan bekerja untuk mengungkap fakta, menjaga jarak, menguji informasi, dan melayani kepentingan publik secara independen. Sementara aktivis bekerja untuk memperjuangkan agenda, mendorong keberpihakan, dan membangun tekanan sosial. Ketika dua peran ini dicampur dalam satu identitas, maka independensi menjadi kabur, konflik kepentingan menjadi nyata, dan publik kehilangan alasan untuk percaya.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menegaskan bahwa pers nasional melaksanakan fungsi informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Fungsi itu hanya dapat berjalan bila pers berdiri di atas independensi, bukan afiliasi kepentingan. Wartawan tidak boleh menjadi alat tekanan. Wartawan tidak boleh menjadi pedagang pengaruh. Wartawan tidak boleh menggunakan profesinya sebagai instrumen tawar-menawar kuasa.

Hari Pers Sedunia 2026 semestinya menjadi alarm bersama bahwa ancaman terhadap pers bukan hanya datang dari luar, tetapi juga dari dalam: dari mereka yang memakai atribut pers tanpa memahami tanggung jawabnya, dari mereka yang menulis tanpa verifikasi, dari mereka yang memanfaatkan profesi untuk kepentingan ganda, dan dari mereka yang mengira teknologi bisa menggantikan integritas.

Pers tidak membutuhkan lebih banyak orang yang sekadar bisa menulis. Pers membutuhkan lebih banyak orang yang paham tanggung jawab atas apa yang ditulis.

Karena pada akhirnya, yang membedakan wartawan dengan pembuat konten biasa bukanlah kartu identitas, bukan jumlah tayangan, dan bukan kecepatan unggahan. Yang membedakan adalah disiplin verifikasi, keberanian menjaga independensi, dan kesediaan mempertanggungjawabkan setiap kata di hadapan publik.

Di situlah pers berdiri.

Bukan sekadar bebas.

Tetapi bertanggung jawab.

Oleh: H. Muhajir Wahyu Ramadhan

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.