HeadlinePemerintahan

Pendiri Koinworks Ditahan Kejaksaan, Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Rp600 Miliar Mulai Terkuak

1806
×

Pendiri Koinworks Ditahan Kejaksaan, Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Rp600 Miliar Mulai Terkuak

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, abahtindik.com — Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan manipulasi pengajuan kredit perbankan melalui perusahaan financial technology (fintech) KoinWorks. Nilai pencairan kredit yang diduga dilakukan secara melawan hukum dalam perkara tersebut mencapai Rp600 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik tindak pidana khusus Kejati DKI Jakarta menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses analisis, pengajuan, hingga penyaluran pembiayaan yang melibatkan PT LAT selaku pemilik platform fintech KoinWorks dan salah satu bank milik negara, yakni BRI.

Tiga tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial BAA, selaku Direktur Operasional PT LAT sejak 2021 hingga sekarang, BH, yang pernah menjabat Direktur Utama PT LAT pada periode 2015 hingga 2022 dan saat ini menjabat Komisaris, serta JB, yang menjabat Direktur Utama PT LAT sejak 2024 hingga sekarang.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ketiganya diduga bekerja sama melakukan analisis pembiayaan yang tidak layak, kemudian mengajukan serta menyalurkan fasilitas kredit kepada sejumlah nasabah dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan hukum dan prinsip kehati-hatian perbankan.

Penyidik mengungkap, dalam proses pencairan kredit tersebut para tersangka diduga memanipulasi dokumen agunan berupa invoice, tidak melengkapi perlindungan asuransi sebagaimana prosedur pembiayaan, serta melakukan rekayasa sejumlah dokumen pendukung sehingga kredit senilai Rp600 miliar dapat dicairkan.

Nama BH turut menjadi perhatian publik lantaran berdasarkan catatan perusahaan, posisi Direktur Utama KoinWorks pada periode 2015 hingga 2022 diketahui dijabat oleh salah satu pendiri startup peer-to-peer lending tersebut, Benedicto Haryono.

Mengacu pada informasi yang disampaikan melalui akun resmi Instagram Kejati DKI Jakarta, ketiga tersangka mulai ditahan pada Rabu (6/5/2026) untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Cipinang dan Rumah Tahanan Salemba, Jakarta.

Selain melakukan penahanan, penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti serta mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum karyawan perbankan maupun para nasabah yang diduga turut membantu memanipulasi proses pengajuan kredit.

Pemeriksaan terhadap tersangka, saksi, serta ahli masih terus dilakukan guna memperkuat konstruksi hukum perkara, menelusuri aliran dana, sekaligus melacak aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi untuk mendukung upaya pemulihan kerugian negara.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sumber: abahtindik.com

Reporter: Rijen Senario

Editor: H. Muhajir Wahyu Ramadhan

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.