Sebanyak 14 konsumen perumahan di Sidoarjo menagih sertifikat rumah yang diklaim lunas sejak 2015–2016, menyusul dugaan pengagunan tanah oleh pengembang.
Sidoarjo, Abahtindik.com – Sebanyak 14 konsumen Perumahan Griya Alam Sentosa di Desa Kepuhkemiri, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, menuntut pertanggungjawaban pengembang PT Rafarel Jaya Sentosa karena sertifikat rumah yang mereka klaim telah lunas sejak 2015–2016 belum diserahkan hingga Rabu 21 Oktober 2026.
Persoalan tersebut semakin rumit setelah muncul dugaan bahwa pengembang menjaminkan sejumlah bidang tanah kepada Bank Tabungan Negara (BTN) untuk memperoleh fasilitas kredit.
Berdasarkan keterangan konsumen, PT Rafarel Jaya Sentosa diduga menerima pinjaman sekitar Rp7 miliar pada 2017 dengan jaminan yang disebut mencapai 100 bidang tanah.
Namun, besaran pinjaman, jumlah bidang tanah yang dijaminkan, serta status pembebanan Hak Tanggungan belum dapat dipastikan karena masih memerlukan pemeriksaan dokumen resmi dan konfirmasi pihak terkait.
Perwakilan konsumen berinisial KS (46) mengungkapkan bahwa warga telah berulang kali meminta penyelesaian kepada pengembang karena merasa seluruh kewajiban pembayaran rumah telah dipenuhi.
Menurut KS, persoalan yang dihadapi konsumen bukan sekadar keterlambatan penyerahan sertifikat, melainkan ketidakpastian status hukum kepemilikan rumah yang telah mereka tempati selama bertahun-tahun.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran karena konsumen belum memperoleh kepastian mengenai kedudukan dokumen kepemilikan atas rumah yang telah dibeli.
Kekhawatiran warga semakin meningkat setelah beredar informasi bahwa fasilitas kredit pengembang diduga mengalami kemacetan sejak 2019.
Persoalan kemudian berkembang ketika seorang konsumen berinisial YPI (53) mengaku menerima surat pengosongan rumah tertanggal 20 April 2026.
Surat tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai kemungkinan adanya persoalan hukum terhadap rumah yang menurut pengakuan konsumen telah dibayar lunas.
YPI menyatakan telah meminta penjelasan kepada pihak bank mengenai keberadaan sertifikat serta dugaan keterkaitannya dengan fasilitas kredit pengembang.
Dalam pertemuan tersebut, menurut pengakuan YPI, muncul tawaran pembayaran secara bertahap untuk memperoleh kembali sertifikat yang diduga menjadi jaminan kredit.
Konsumen mempertanyakan dasar permintaan pembayaran tambahan tersebut karena merasa telah menyelesaikan seluruh kewajiban sesuai perjanjian pembelian rumah.
Meski demikian, keabsahan surat pengosongan, dasar permintaan pembayaran, serta status sertifikat yang diduga menjadi agunan belum dapat dipastikan tanpa pemeriksaan dokumen dan klarifikasi resmi dari pihak bank.
Dari sisi hukum, persoalan tersebut berkaitan dengan hak konsumen untuk memperoleh kepastian informasi serta kewajiban pelaku usaha dalam memenuhi perjanjian transaksi.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen melalui Pasal 4 mengatur hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang atau jasa.
Sementara itu, Pasal 7 mengatur kewajiban pelaku usaha untuk beritikad baik dalam menjalankan kegiatan usahanya serta memberikan informasi yang benar dan jelas kepada konsumen.
Apabila terbukti terdapat kewajiban pengembang yang tidak dipenuhi, persoalan tersebut dapat menjadi dasar penilaian tanggung jawab hukum sesuai hubungan perjanjian dan ketentuan yang berlaku.
Adapun dugaan pengagunan tanah perlu ditelusuri berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah bidang tanah yang telah dibeli konsumen termasuk dalam objek jaminan kredit, kapan pembebanan dilakukan, serta bagaimana kedudukan hukum masing-masing pihak.
Dokumen pembayaran, perjanjian jual beli, status sertifikat, dan dokumen Hak Tanggungan menjadi bukti penting untuk menentukan tanggung jawab pengembang maupun pihak terkait.
Di tengah ketidakpastian tersebut, konsumen juga mengungkapkan bahwa pihak pengembang yang dikaitkan dengan seseorang berinisial DS sebelumnya menjanjikan musyawarah pada pekan kedua Oktober 2026.
Namun, hingga 21 Oktober 2026, konsumen mengaku belum memperoleh kesepakatan penyelesaian ataupun kepastian jadwal penyerahan sertifikat.
Kondisi tersebut memperpanjang ketidakpastian yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dan membuat warga terus menuntut kejelasan tanggung jawab pengembang.
Sejumlah konsumen juga menyatakan telah membawa persoalan tersebut ke Polresta Sidoarjo.
Meski demikian, nomor laporan polisi, materi pengaduan, serta perkembangan penanganan perkara belum memperoleh konfirmasi resmi.
Hingga naskah ini disusun, belum tersedia tanggapan resmi dari PT Rafarel Jaya Sentosa, BTN, maupun Polresta Sidoarjo mengenai dugaan pengagunan tanah, surat pengosongan rumah, serta pengaduan yang disampaikan konsumen.
Klarifikasi dari seluruh pihak diperlukan untuk memastikan duduk perkara sekaligus memberikan ruang penjelasan yang berimbang terhadap dugaan yang disampaikan warga.
Penyelesaian persoalan ini tidak hanya menyangkut penyerahan dokumen sertifikat, tetapi juga kepastian hak kepemilikan rumah dan perlindungan terhadap konsumen yang mengaku telah memenuhi kewajiban pembayaran.
Pemeriksaan dokumen pertanahan, penelusuran status jaminan kredit, serta kejelasan proses hukum menjadi langkah penting untuk menentukan penyelesaian sengketa berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Bagi 14 konsumen Perumahan Griya Alam Sentosa, kepastian penyerahan sertifikat menjadi tuntutan utama setelah lebih dari satu dekade menunggu kejelasan dokumen kepemilikan rumah mereka.
Reporter: Rijen Senario
Redaktur: Aris Setyoadji