Polda Jatim meluncurkan Polisi Jogo Sekolah untuk mencegah perundungan, tawuran, dan narkoba melalui pendampingan serta pengawasan pelajar.
Surabaya, Abahtindik.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) meluncurkan program Polisi Jogo Sekolah untuk memperkuat pencegahan perundungan, tawuran, penyalahgunaan narkoba, dan berbagai ancaman keselamatan pelajar melalui pendampingan kepolisian di lingkungan pendidikan, Rabu 21 Oktober 2026.
Peluncuran program tersebut ditandai dengan Apel Satgas Preemptive Strike Polisi Jogo Sekolah yang dipimpin Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko Purwono di Lapangan Mapolda Jatim, Surabaya.
Program ini menjadi bagian dari langkah kepolisian membangun sistem pencegahan gangguan keamanan di lingkungan pendidikan melalui pendekatan persuasif, humanis, dan koordinasi lintas lembaga.
Kapolda Jatim Irjen Pol Dekananto Eko Purwono menegaskan bahwa perlindungan terhadap pelajar tidak dapat dibebankan kepada sekolah semata, tetapi membutuhkan keterlibatan kepolisian, orang tua, tenaga pendidik, dan masyarakat.
Menurutnya, generasi muda merupakan bagian penting dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 sehingga lingkungan pendidikan harus memberikan rasa aman bagi setiap siswa.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian utama adalah perundungan atau bullying yang masih berpotensi terjadi dalam pergaulan pelajar.
Tindakan yang kerap dianggap sebagai candaan tersebut dapat berkembang menjadi kekerasan fisik maupun psikologis yang berdampak terhadap keselamatan dan kondisi mental korban.
Selain menimbulkan kerugian bagi korban, tindakan kekerasan dan perundungan tertentu juga dapat berujung pada konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran pidana.
Karena itu, personel kepolisian diarahkan memberikan edukasi mengenai batas pergaulan, penghormatan terhadap sesama, pencegahan kekerasan, serta risiko hukum dari tindakan yang melanggar aturan.
Kapolda juga menginstruksikan jajarannya membangun komunikasi terbuka dengan pelajar agar kehadiran polisi tidak dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai pihak yang memberikan perlindungan dan rasa aman.
Pendekatan tersebut diharapkan mendorong siswa lebih berani menyampaikan persoalan yang dihadapi, termasuk ketika mengalami intimidasi, ancaman kekerasan, maupun tekanan dari lingkungan pergaulan.
Dalam pelaksanaannya, polisi tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga diharapkan menjadi pendamping yang mampu mendengarkan keluhan siswa dan membantu sekolah mengidentifikasi potensi gangguan keamanan sejak dini.
Untuk menentukan prioritas penanganan, Polda Jatim akan melakukan pemetaan tingkat kerawanan sekolah berdasarkan potensi tawuran, perundungan, penyalahgunaan narkoba, dan persoalan keamanan lainnya.
Sekolah dengan tingkat kerawanan lebih tinggi direncanakan memperoleh perhatian serta pendampingan lebih intensif sesuai hasil pemetaan.
Langkah tersebut diarahkan agar penempatan personel dan kegiatan pencegahan dapat disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi masing-masing sekolah.
Program Polisi Jogo Sekolah juga direncanakan berjalan secara serentak melalui seluruh Polres jajaran Polda Jawa Timur.
Dengan demikian, pelaksanaan program tidak hanya terpusat di Surabaya, tetapi diharapkan menjangkau sekolah-sekolah di berbagai kabupaten dan kota.
Dalam mendukung pelaksanaannya, kepolisian akan berkoordinasi dengan kepala sekolah, guru bimbingan konseling, wali kelas, orang tua, serta dinas pendidikan.
Koordinasi tersebut diperlukan untuk membangun sistem deteksi dini terhadap persoalan pelajar sekaligus mempercepat penanganan apabila ditemukan indikasi kekerasan, penyalahgunaan narkoba, maupun potensi tawuran.
Keterlibatan pihak sekolah menjadi penting karena guru dan tenaga pendidik memiliki akses langsung untuk memantau perubahan perilaku serta kondisi sosial siswa selama mengikuti kegiatan belajar.
Sementara itu, peran orang tua diperlukan untuk memperkuat pengawasan dan komunikasi terhadap aktivitas anak di luar lingkungan sekolah.
Kapolda Jatim menekankan bahwa Polisi Jogo Sekolah harus memberikan manfaat nyata dan tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial setelah peluncuran.
Polda Jatim juga merencanakan evaluasi berkala untuk mengukur efektivitas pendampingan serta dampaknya terhadap keamanan lingkungan pendidikan.
Namun, informasi peluncuran program belum merinci jumlah sekolah sasaran, kebutuhan personel, jadwal pendampingan, maupun indikator keberhasilan yang akan digunakan dalam evaluasi.
Belum dijelaskan pula mekanisme pengaduan khusus bagi pelajar serta prosedur penanganan apabila ditemukan kasus perundungan atau kekerasan yang membutuhkan perlindungan korban.
Kejelasan mekanisme tersebut menjadi penting agar pelaksanaan program tidak hanya berorientasi pada kehadiran polisi di sekolah, tetapi juga mampu memberikan penanganan yang tepat terhadap persoalan siswa.
Selain itu, koordinasi antara kepolisian dan lembaga pendidikan perlu memastikan bahwa setiap pendampingan tetap memperhatikan hak anak, kerahasiaan identitas korban, serta kepentingan terbaik bagi pelajar.
Keberhasilan Polisi Jogo Sekolah selanjutnya perlu diukur melalui penurunan risiko kekerasan, peningkatan keberanian siswa melaporkan persoalan, serta efektivitas penanganan gangguan keamanan di lingkungan pendidikan.
Melalui program tersebut, Polda Jatim berharap kolaborasi antara kepolisian, sekolah, orang tua, dan pemerintah daerah mampu memperkuat perlindungan pelajar dari ancaman perundungan, tawuran, serta penyalahgunaan narkoba.
Pelaksanaan program secara berkelanjutan menjadi faktor penting untuk memastikan sekolah benar-benar menjadi lingkungan yang aman, kondusif, dan mendukung perkembangan generasi muda Jawa Timur.
Reporter: Bhayu Indarto
Redaktur: Aris Setyoadji