Jatim

Dewan Pers Soroti Kemitraan Media dan Keterbukaan Informasi dalam FGD PU SDA Jatim

3545
×

Dewan Pers Soroti Kemitraan Media dan Keterbukaan Informasi dalam FGD PU SDA Jatim

Sebarkan artikel ini

Dewan Pers menyoroti independensi wartawan, kemitraan media, dan transparansi anggaran pemerintah dalam FGD Dinas PU SDA Jawa Timur di Surabaya.

Surabaya, Abahtindik.com – Dewan Pers menegaskan pentingnya menjaga independensi jurnalistik, profesionalisme wartawan, dan keterbukaan informasi publik dalam hubungan pemerintah dengan perusahaan media melalui Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Jawa Timur, Rabu 21 Oktober 2026.

Forum bertajuk Forum Literasi Media, Mitigasi Disinformasi dan Pemahaman Etika Jurnalistik tersebut berlangsung di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jawa Timur, Surabaya.

Pembahasan tidak hanya menyoroti etika pemberitaan, tetapi juga batas kewenangan pemerintah dalam menetapkan persyaratan kemitraan media, hak wartawan memperoleh informasi, serta kewajiban badan publik membuka akses terhadap informasi yang menyangkut kepentingan masyarakat.

Kegiatan dibuka Sekretaris Dinas PU SDA Jawa Timur, Ir. Fauzy Nasruddin, S.T., M.Sc., dengan menghadirkan narasumber dari Dewan Pers dan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.

Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto turut menghadiri kegiatan tersebut, sedangkan Kepala Dinas Kominfo Jawa Timur Sherlita Ratna Dewi Agustin mengikuti forum secara daring.

Sherlita mengapresiasi penyelenggaraan FGD sebagai langkah meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah mengenai etika jurnalistik, kredibilitas perusahaan pers, dan hubungan profesional dengan media.

Menurutnya, kompetensi wartawan dan kredibilitas perusahaan pers menjadi unsur penting dalam membangun komunikasi publik yang bertanggung jawab.

Dewan Pers Tegaskan Kemitraan Tidak Boleh Membatasi Kerja Wartawan

Ketua Komisi Kemitraan, Hubungan Antar Lembaga dan Infrastruktur Organisasi Dewan Pers, Dr. Rosarita Niken Widiastuti, M.Si., menyoroti pentingnya membedakan persyaratan kerja sama komersial pemerintah dengan hak wartawan menjalankan tugas jurnalistik.

Niken menjelaskan bahwa instansi pemerintah dapat meminta kejelasan identitas wartawan, perusahaan media yang diwakili, status verifikasi perusahaan pers, serta kompetensi jurnalistik dalam membangun hubungan kelembagaan yang profesional.

Namun, persyaratan administratif untuk menjalin kerja sama dengan pemerintah tidak dapat secara otomatis dijadikan dasar untuk menolak konfirmasi atau menghalangi wartawan memperoleh informasi.

Prinsip tersebut berkaitan dengan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Pendataan dan verifikasi perusahaan pers merupakan bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme serta akuntabilitas perusahaan media.

Meski demikian, mekanisme tersebut perlu ditempatkan sesuai fungsinya agar tidak menimbulkan pembatasan terhadap pelaksanaan kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Di sisi lain, wartawan tetap memiliki kewajiban memperkenalkan identitas secara benar, memverifikasi informasi, menjaga akurasi, serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik.

Pemisahan antara kepentingan kemitraan komersial dan fungsi jurnalistik menjadi penting untuk memastikan hubungan pemerintah dengan media tidak memengaruhi independensi pemberitaan.

Pengaduan Pemberitaan Harus Melalui Mekanisme yang Tepat

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan ketika masyarakat maupun instansi pemerintah merasa dirugikan oleh produk jurnalistik.

Menurut Jazuli, perusahaan pers wajib menjaga akurasi, melakukan verifikasi, memperhatikan keberimbangan, serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak yang keberatan terhadap pemberitaan dapat terlebih dahulu menggunakan hak jawab kepada perusahaan pers atau mengajukan pengaduan melalui mekanisme Dewan Pers.

Langkah tersebut diperlukan agar persoalan pemberitaan diselesaikan secara proporsional tanpa mengabaikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers.

Jazuli juga mengingatkan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah tidak otomatis menjadi pelanggaran etika jurnalistik hanya karena pihak yang diberitakan menyampaikan keberatan.

Namun, kebebasan pers tetap harus dijalankan berdasarkan fakta, verifikasi, keberimbangan, serta kepentingan publik.

Prinsip tersebut menjadi penting karena pers memiliki fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pengelolaan anggaran dan pelaksanaan proyek pembangunan.

Komisi Informasi Soroti Transparansi Anggaran dan Proyek Pemerintah

Persoalan keterbukaan informasi publik menjadi pembahasan penting yang disampaikan Elis Yusniyawati, S.Sos., M.I.Kom., dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.

Elis menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi sekaligus mewajibkan badan publik menyediakan layanan informasi sesuai ketentuan hukum.

Kewajiban tersebut mencakup informasi yang berada dalam penguasaan badan publik sepanjang tidak termasuk kategori informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Menurut Elis, transparansi memiliki peran penting dalam pengelolaan anggaran negara, pelaksanaan proyek pembangunan, pengadaan barang dan jasa, serta kebijakan yang berdampak langsung terhadap masyarakat.

Masyarakat maupun wartawan dapat mengajukan permohonan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai prosedur yang berlaku.

Apabila permohonan informasi tidak ditanggapi atau ditolak dengan alasan yang dipersoalkan, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID.

Jika penyelesaian keberatan tidak memuaskan atau tidak memperoleh tanggapan dalam batas waktu yang ditentukan, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi sesuai persyaratan hukum.

Elis menekankan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar bentuk hubungan baik antara pemerintah dan wartawan, melainkan kewajiban hukum yang harus dilaksanakan badan publik.

Bagi Dinas PU SDA Jawa Timur, prinsip tersebut memiliki relevansi langsung karena pengelolaan sumber daya air berkaitan dengan pembangunan infrastruktur, penggunaan anggaran pemerintah, dan pelayanan kepada masyarakat.

Keterbukaan informasi mengenai program, pelaksanaan proyek, serta penggunaan anggaran menjadi bagian penting dalam memastikan masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pembangunan.

SMKN 1 Surabaya Dilibatkan dalam Dokumentasi FGD

Selain menghadirkan narasumber dari Dewan Pers dan Komisi Informasi, penyelenggaraan FGD juga melibatkan siswa SMKN 1 Surabaya dalam mendukung dokumentasi kegiatan.

Keterlibatan tersebut memberikan kesempatan kepada siswa untuk memperoleh pengalaman praktik dalam dokumentasi acara resmi dan komunikasi publik.

Kolaborasi ini sekaligus menjadi bentuk pemanfaatan keterampilan pendidikan kejuruan dalam mendukung kegiatan instansi pemerintah.

Transparansi dan Independensi Pers Jadi Ukuran Tindak Lanjut

FGD yang diselenggarakan Dinas PU SDA Jawa Timur memperlihatkan pentingnya pemisahan antara kerja sama kelembagaan pemerintah dengan perusahaan media dan pelaksanaan fungsi jurnalistik.

Pemerintah memiliki kewenangan menetapkan ketentuan administratif dalam menjalin kemitraan komersial dengan perusahaan pers sepanjang sesuai peraturan yang berlaku.

Namun, ketentuan tersebut tidak seharusnya digunakan untuk membatasi peliputan, menghambat konfirmasi, atau memengaruhi independensi redaksi dalam mengawasi kebijakan publik.

Sebaliknya, perusahaan pers dan wartawan wajib menjalankan tugas secara profesional, menjaga akurasi informasi, mematuhi kode etik, serta bertanggung jawab terhadap produk jurnalistik yang dipublikasikan.

Bagi instansi pemerintah yang mengelola anggaran dan proyek pembangunan, keterbukaan informasi menjadi salah satu ukuran akuntabilitas pelayanan publik.

Karena itu, pemahaman aparatur mengenai hak wartawan, mekanisme pengaduan pemberitaan, serta kewajiban menyediakan informasi perlu diterapkan dalam pelayanan sehari-hari.

Pelaksanaan hasil FGD selanjutnya perlu terlihat melalui peningkatan kualitas layanan PPID, respons terhadap permintaan konfirmasi, dan tata kelola kemitraan media yang transparan serta profesional.

Dengan demikian, hubungan pemerintah dan pers dapat berjalan sesuai kewenangan masing-masing tanpa mengurangi fungsi pengawasan media terhadap penggunaan anggaran dan pelaksanaan kebijakan publik.

Reporter: Rijen Senario

Redaktur: Aris Setyoadji

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.