HeadlineNasional

Wamenaker Dorong Sertifikasi Permanent Makeup, Keselamatan Pelanggan Jadi Prioritas

2588
×

Wamenaker Dorong Sertifikasi Permanent Makeup, Keselamatan Pelanggan Jadi Prioritas

Sebarkan artikel ini

Wamenaker mendorong sertifikasi profesi permanent makeup di Tangerang untuk memperkuat kompetensi tenaga kerja, keselamatan pelanggan, dan daya saing global.

Tangerang, Abahtindik.com – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mendorong penerapan standar kompetensi dan sertifikasi profesi bagi praktisi permanent makeup (PMU) untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja, menjamin keselamatan pelanggan, serta memperkuat daya saing industri kecantikan Indonesia di pasar internasional.

Dorongan tersebut disampaikan saat membuka Permanent Make Up Indonesia Festival 2026 di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, Rabu 21 Oktober 2026.

Festival internasional yang berlangsung pada 20–23 Oktober 2026 itu menghadirkan 700 peserta, terdiri atas 400 praktisi Indonesia dan 300 peserta asing dari 24 negara serta wilayah.

Peserta internasional berasal dari Singapura, Malaysia, Vietnam, Thailand, Myanmar, Korea Selatan, Tiongkok, Hong Kong, Taiwan, Jepang, Kazakhstan, Uzbekistan, Kirgistan, Rusia, Turki, Republik Turki Siprus Utara, Irak, Nigeria, Spanyol, Polandia, Jerman, Inggris Raya, Irlandia, dan Brasil.

Kehadiran praktisi dari berbagai negara membuka kesempatan bagi tenaga kerja Indonesia untuk mempelajari perkembangan teknik kecantikan sekaligus membandingkan standar keterampilan yang diterapkan secara internasional.

Afriansyah menegaskan bahwa pertumbuhan industri kecantikan harus diikuti peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan yang terukur dan pengakuan kompetensi secara resmi.

Menurutnya, kemampuan teknis saja belum cukup untuk menjamin profesionalisme praktisi apabila tidak disertai pemahaman mengenai etika kerja, standar pelayanan, kebersihan, dan prosedur keselamatan.

Karena itu, sertifikasi profesi dipandang sebagai instrumen penting untuk memastikan tenaga kerja memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan industri.

Aspek keselamatan menjadi perhatian karena layanan permanent makeup melibatkan tindakan pada kulit yang membutuhkan ketelitian, penggunaan peralatan higienis, serta pemahaman terhadap potensi risiko bagi pelanggan.

Penerapan standar kompetensi diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus mendorong pelaku usaha memberikan pelayanan yang lebih bertanggung jawab.

Selain perlindungan pelanggan, pengakuan keahlian melalui sertifikasi juga diharapkan memperluas peluang tenaga kerja Indonesia memasuki pasar industri kecantikan internasional.

Afriansyah turut menekankan pentingnya pembaruan materi pelatihan agar sejalan dengan perkembangan teknologi, metode pelayanan, dan kebutuhan perusahaan.

Pemerintah, lembaga pelatihan, serta pelaku industri didorong membangun kerja sama dalam menyusun kebutuhan keterampilan dan memperluas pembelajaran berbasis praktik.

Kolaborasi tersebut diperlukan agar pelatihan tidak hanya menghasilkan peserta yang menguasai teknik, tetapi juga tenaga profesional yang mampu bekerja sesuai standar pelayanan dan keselamatan.

Dalam festival tersebut, para peserta mengikuti kompetisi keterampilan permanent makeup pada kategori eyeliner, bibir, dan alis.

Delegasi dari sejumlah negara juga memperagakan teknik serta metode terbaru sebagai bagian dari pertukaran pengetahuan dan pengalaman profesional.

Kegiatan tersebut memberikan kesempatan bagi praktisi nasional untuk mengevaluasi kemampuan sekaligus mempelajari perkembangan teknologi yang digunakan di berbagai negara.

Namun, peningkatan daya saing industri membutuhkan tindak lanjut yang lebih konkret daripada penyelenggaraan festival dan kompetisi.

Penguatan standar kompetensi, akses pelatihan berkelanjutan, dan mekanisme sertifikasi yang kredibel menjadi faktor penting agar peningkatan kualitas tenaga kerja dapat diukur.

Materi kegiatan belum merinci target jumlah praktisi yang akan disertifikasi, jadwal pelaksanaan program, maupun lembaga sertifikasi yang akan dilibatkan.

Kejelasan mekanisme tersebut diperlukan untuk memastikan dorongan sertifikasi dapat diterapkan secara luas dan memberikan manfaat nyata bagi pekerja serta pelanggan.

Afriansyah berharap kerja sama pemerintah dan industri mampu memperkuat profesionalisme tenaga kerja sekaligus membuka kesempatan kerja yang lebih besar di sektor kecantikan.

Ke depan, pengembangan sertifikasi profesi permanent makeup diharapkan tidak hanya meningkatkan pengakuan keterampilan praktisi Indonesia, tetapi juga memperkuat perlindungan konsumen dan daya saing industri kecantikan nasional.

Reporter: Rijen Senario
Redaktur:Aris Setyoadji

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.