Hukum Kriminal

Kades Kedungwaru Tulungagung Diserahkan ke Kejaksaan, Diduga Korupsi Dana Desa Rp331 Juta

5255
×

Kades Kedungwaru Tulungagung Diserahkan ke Kejaksaan, Diduga Korupsi Dana Desa Rp331 Juta

Sebarkan artikel ini

Polres Tulungagung melimpahkan Kades Kedungwaru ke kejaksaan atas dugaan korupsi pengadaan mobil siaga dan publikasi fiktif senilai Rp331 juta.

Tulungagung, abahtindik.com – Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung menyerahkan Kepala Desa Kedungwaru berinisial MT beserta barang bukti kepada kejaksaan setelah berkas dugaan korupsi Dana Desa senilai Rp331 juta dinyatakan lengkap, Senin 26 Oktober 2026.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran pengadaan mobil siaga desa dan kegiatan publikasi tahun anggaran 2024 yang dilaporkan telah menyerap seluruh dana, tetapi tidak terealisasi.

Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Andi Wiranata Tamba menjelaskan bahwa penyerahan tersangka merupakan pelimpahan tahap kedua setelah jaksa penuntut umum menyatakan berkas penyidikan lengkap atau P-21.

”Hari ini penyidik melimpahkan perkara dari kepolisian ke kejaksaan. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum,” ujar AKP Andi.

Berdasarkan hasil penyidikan, Pemerintah Desa Kedungwaru mengalokasikan anggaran sebesar Rp310 juta untuk pembelian kendaraan operasional yang direncanakan mendukung pelayanan masyarakat.

Selain pengadaan mobil siaga, pemerintah desa menganggarkan Rp21 juta untuk kegiatan publikasi sehingga total anggaran yang menjadi objek perkara mencapai Rp331 juta.

Namun, pemeriksaan penyidik bersama Inspektorat Tulungagung menemukan dugaan ketidaksesuaian antara laporan penggunaan anggaran dan realisasi kegiatan di lapangan.

Pengadaan mobil siaga maupun kegiatan publikasi diduga tidak dilaksanakan meskipun seluruh anggaran telah dilaporkan terserap.

Penyidik menduga dana tersebut digunakan MT untuk kepentingan pribadi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang disebut mencapai Rp331 juta.

Dugaan penyimpangan tersebut berdampak pada tidak tersedianya kendaraan operasional yang sebelumnya direncanakan untuk menunjang pelayanan masyarakat desa.

Dalam perkara ini, MT disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam keterangan perkara.

Setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti, kewenangan penanganan perkara beralih kepada jaksa penuntut umum untuk mempersiapkan proses penuntutan.

Kejaksaan selanjutnya akan menentukan langkah hukum sesuai hasil pemeriksaan berkas dan barang bukti yang telah diterima dari penyidik kepolisian.

Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai tanggapan MT maupun penasihat hukumnya terhadap dugaan korupsi tersebut.

MT tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Perkara ini menyoroti pentingnya pengawasan penggunaan Dana Desa, terutama terhadap pengadaan fasilitas pelayanan publik agar anggaran yang telah dialokasikan benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat.

Reporter: Endi S

Redaktur: Aris Setyoadji

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.