Eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo bebas bersyarat setelah menjalani pidana 8 tahun 4 bulan, tetapi tetap wajib lapor hingga Juni 2028.
Tulungagung, abahtindik.com – Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung melalui program pembebasan bersyarat, Selasa 27 Oktober 2026, setelah menjalani pidana delapan tahun empat bulan dalam perkara korupsi.
Meski telah meninggalkan lembaga pemasyarakatan, Syahri belum berstatus bebas murni karena masih harus menjalani masa pembimbingan dan memenuhi kewajiban pelaporan hingga Juni 2028.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Roni, menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat tidak mengakhiri seluruh kewajiban hukum yang harus dipenuhi mantan kepala daerah tersebut.
“Berdasarkan ketentuan yang berlaku baginya, masa pembimbingan itu akan berlangsung hingga Syahri dinyatakan bebas murni pada Juni 2028,” jelas Roni.
Selama menjalani pembebasan bersyarat, Syahri diwajibkan melaporkan diri setiap bulan kepada Kejaksaan Negeri Tulungagung sebagaimana disampaikan pihak kejaksaan.
Kewajiban tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan untuk memastikan penerima pembebasan bersyarat tetap mematuhi ketentuan selama menjalani sisa masa pidananya.
Pihak Lapas Kelas IIB Tulungagung menyatakan bahwa pemberian pembebasan bersyarat kepada Syahri telah melalui prosedur sesuai ketentuan pemasyarakatan.
Lapas juga menyebut tidak ada perlakuan khusus yang diberikan kepada mantan Bupati Tulungagung tersebut selama menjalani masa hukuman.
Sementara itu, Syahri menyatakan kesiapannya mengikuti seluruh persyaratan pembebasan bersyarat, termasuk menjalani pembimbingan dan melaksanakan kewajiban pelaporan secara berkala.
Dengan status tersebut, Syahri dapat kembali beraktivitas di tengah masyarakat, tetapi tetap terikat pada ketentuan hukum yang berlaku bagi penerima pembebasan bersyarat.
Masa pembimbingan dijadwalkan berakhir pada Juni 2028 sepanjang seluruh persyaratan dipenuhi dan tidak terdapat pelanggaran yang dapat memengaruhi status pembebasan bersyaratnya.
Reporter: Endi S
Redaktur: Aris Setyoadji