HeadlinePemerintahan

Polda Jatim Bongkar Dugaan Pengoplosan Beras SPHP, Satu Tersangka Diamankan di Probolinggo

805
×

Polda Jatim Bongkar Dugaan Pengoplosan Beras SPHP, Satu Tersangka Diamankan di Probolinggo

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, abahtindik.com — Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana di bidang pangan dan perlindungan konsumen terkait peredaran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu, 15 April 2026, sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap distribusi bahan pokok di masyarakat.

Dalam proses pengungkapan tersebut, petugas menemukan adanya praktik pengoplosan beras yang diduga dilakukan dengan mencampur beras SPHP dengan jenis beras lain. Selain itu, ditemukan pula indikasi pengurangan takaran dalam kemasan, sehingga tidak sesuai dengan standar yang seharusnya diterima oleh konsumen. Praktik ini dinilai merugikan masyarakat, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas produk yang dibeli.

Beras SPHP sendiri merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan di tingkat konsumen. Oleh karena itu, setiap bentuk penyimpangan dalam distribusinya berpotensi mengganggu tujuan program tersebut, sekaligus menimbulkan dampak langsung terhadap daya beli dan kepercayaan masyarakat.

Dalam kasus ini, aparat kepolisian telah mengamankan seorang tersangka berinisial RMF (28), warga Kabupaten Probolinggo. Tersangka diduga terlibat dalam praktik pengoplosan dan pengurangan takaran tersebut. Saat ini, yang bersangkutan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk pemeriksaan mendalam guna mengungkap peran, modus operandi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi.

Penyidik juga terus melakukan pendalaman terhadap barang bukti serta jalur distribusi beras yang diduga tidak sesuai ketentuan tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh rangkaian aktivitas yang melanggar hukum dapat diungkap secara menyeluruh dan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polda Jawa Timur dalam menjaga stabilitas sektor pangan, khususnya dalam memastikan bahwa bahan pokok yang beredar di masyarakat memenuhi standar kualitas dan ketentuan yang telah ditetapkan. Selain itu, penegakan hukum ini juga ditujukan untuk melindungi hak-hak konsumen dari praktik kecurangan yang dapat merugikan secara ekonomi.

Polda Jawa Timur menegaskan bahwa pengawasan terhadap distribusi pangan akan terus diperketat, terutama terhadap komoditas strategis seperti beras SPHP. Aparat juga mengimbau kepada pelaku usaha agar menjalankan kegiatan usahanya secara jujur dan sesuai aturan, serta mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran di lapangan.

Dengan langkah penindakan ini, diharapkan dapat tercipta sistem distribusi pangan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan, sehingga tujuan menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan bagi masyarakat dapat tercapai secara optimal.

Sumber: Divisi Humas Polri

Reporter: Alief Leksono

Editor: Respati

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.