Jakarta – abahtindik.com | Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menunjukkan komitmennya dalam memburu pelaku kejahatan lintas negara. Melalui kerja sama internasional, Polri berhasil memulangkan buronan Interpol Red Notice (IRN) warga negara Indonesia, Michael Steven, dari Kerajaan Maroko ke Indonesia melalui mekanisme ekstradisi.
Proses pemulangan dipimpin langsung oleh Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko, S.I.K., M.H., sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri.
Michael Steven merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Berdasarkan hasil penyidikan, kasus tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian investor hingga mencapai Rp337,4 miliar.
Penangkapan terhadap Michael Steven dilakukan oleh Kepolisian Kerajaan Maroko pada 12 Maret 2026 atas permintaan Set NCB Interpol Indonesia. Setelah melalui proses hukum di negara tersebut, Pemerintah Kerajaan Maroko akhirnya menyetujui permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Indonesia pada 12 Juni 2026.
Selanjutnya, proses serah terima tersangka dilaksanakan di Maroko pada 20 Juni 2026, sebelum akhirnya Michael Steven diterbangkan ke Indonesia dan tiba pada 21 Juni 2026 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di hadapan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.
Keberhasilan ekstradisi tersebut merupakan hasil sinergi antara Divhubinter Polri dengan Kementerian Hukum Republik Indonesia, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, serta otoritas penegak hukum Kerajaan Maroko.
Brigjen Pol. Untung Widyatmoko menegaskan bahwa keberhasilan pemulangan Michael Steven menjadi bukti nyata efektivitas kerja sama internasional dalam memburu pelaku kejahatan lintas negara.
“Keberhasilan ekstradisi ini menunjukkan efektivitas kerja sama internasional Polri melalui jaringan Interpol dan dukungan berbagai instansi terkait. Polri berkomitmen untuk terus memburu serta membawa kembali para buronan yang melarikan diri ke luar negeri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar Brigjen Pol. Untung Widyatmoko dalam keterangan tertulis, Senin (22/6).
Keberhasilan ini sekaligus mempertegas komitmen Polri dalam memperkuat kerja sama internasional melalui jaringan Interpol guna memastikan setiap pelaku kejahatan yang berupaya menghindari proses hukum di Indonesia tetap dapat dibawa kembali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Respati
Sumber: Divisi Humas Polri











