EkbisHukum Kriminal

Pengamat UGM Dukung Penyidikan Dugaan Pelanggaran DMO Batu Bara, Dorong Sanksi Tegas bagi Perusahaan Tambang

2351
×

Pengamat UGM Dukung Penyidikan Dugaan Pelanggaran DMO Batu Bara, Dorong Sanksi Tegas bagi Perusahaan Tambang

Sebarkan artikel ini

Yogyakarta, ABAHTINDIK.COM – Dukungan terhadap penyidikan dugaan pelanggaran kewajiban pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) terus mengalir. Langkah Kortastipidkor Polri tersebut dinilai penting untuk menjaga ketahanan energi nasional dan mencegah terulangnya krisis pasokan batu bara.

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, menilai penyidikan terhadap dugaan pelanggaran DMO menjadi bagian penting dalam memastikan perusahaan pertambangan memenuhi kewajibannya memasok batu bara bagi kebutuhan nasional.

Menurut Fahmy, ketidakpatuhan perusahaan terhadap ketentuan DMO dapat mengganggu pasokan batu bara ke pembangkit listrik. Apabila tidak ditangani secara serius, kondisi tersebut berpotensi menyebabkan kekurangan pasokan energi hingga memicu pemadaman listrik yang berdampak terhadap masyarakat dan dunia usaha.

Ia menegaskan, perusahaan tambang yang terbukti mengabaikan kewajiban DMO harus diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat diberikan secara bertahap, mulai dari pengenaan denda, larangan melakukan ekspor, hingga pencabutan izin usaha pertambangan.

Penegakan hukum yang tegas dinilai diperlukan agar pelaksanaan kebijakan DMO tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi benar-benar dijalankan oleh seluruh perusahaan pertambangan. Langkah tersebut juga diharapkan memberikan efek jera kepada perusahaan yang mencoba menghindari kewajiban memasok batu bara untuk kepentingan nasional.

Selain penindakan hukum, Fahmy mendorong pemerintah dan aparat terkait memperkuat sistem pengawasan pasokan batu bara. Pengawasan harus dilakukan secara konsisten, mulai dari proses produksi, penetapan volume pasokan dalam negeri, distribusi ke pembangkit, hingga pelaporan realisasi DMO oleh perusahaan.

Penguatan sistem pengawasan tersebut diperlukan untuk memastikan jumlah dan kualitas batu bara yang disalurkan sesuai dengan kebutuhan pembangkit listrik di dalam negeri. Dengan pengawasan yang transparan dan terintegrasi, potensi pelanggaran maupun manipulasi data pasokan diharapkan dapat dicegah sejak awal.

Penyidikan yang dilakukan Kortastipidkor Polri diharapkan dapat mengungkap perusahaan yang diduga tidak memenuhi kewajiban DMO sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Fahmy menilai, penegakan hukum yang konsisten dan pengawasan pasokan batu bara yang kuat menjadi kunci dalam menjaga keandalan pasokan listrik nasional. Ketersediaan energi yang stabil bukan hanya dibutuhkan oleh masyarakat, tetapi juga menjadi faktor penting bagi keberlangsungan kegiatan industri dan pertumbuhan ekonomi.

Melalui penyidikan tersebut, pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat memastikan sumber daya alam batu bara dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri sebelum dipasarkan ke luar negeri.

Editor: Respati
Sumber: Divisi Humas Polri

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.