PemerintahanPeristiwa

Pemerhati Hukum Dukung Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya Usut Dugaan Korupsi

1251
×

Pemerhati Hukum Dukung Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya Usut Dugaan Korupsi

Sebarkan artikel ini

Jakarta, abahtindik.com – Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Hasibuan, menyatakan dukungannya terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya dalam mengusut sejumlah perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian publik.

Dukungan tersebut disampaikan Edi Hasibuan melalui keterangan yang diunggah akun Instagram resmi Divisi Humas Polri. Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi membutuhkan dukungan dari seluruh pihak sekaligus penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Edi menilai proses penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi harus diberikan ruang agar dapat berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi. Hal tersebut diperlukan agar aparat penegak hukum dapat bekerja sesuai aturan serta mengungkap perkara secara objektif.

Ia juga menegaskan bahwa siapa pun yang mencoba menghalangi atau melakukan intervensi terhadap proses penegakan hukum harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Edi, penyidikan yang dilakukan secara independen dan terbuka menjadi bagian penting dalam mewujudkan kepastian hukum serta memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati dan mendukung proses hukum yang tengah dilakukan Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya.

Dukungan masyarakat dinilai dapat membantu aparat bekerja secara maksimal dalam menuntaskan perkara dugaan korupsi sekaligus memberikan efek jera kepada para pelakunya.

Melalui proses penyidikan yang profesional, transparan, dan tanpa intervensi, penegakan hukum diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik serta mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Editor: Respati
Sumber: Divisi Humas Polri

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.