SURABAYA, ABAHTINDIK.COM – Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap 23 kasus dugaan tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang berlangsung selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 27 orang sebagai tersangka, terdiri atas 24 laki-laki dan tiga perempuan. Petugas juga menyita 1.010,29 gram atau sekitar 1,01 kilogram sabu serta 148,99 gram tembakau sintetis.
Hasil operasi tersebut disampaikan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan bersama Kasatresnarkoba AKP Adik Agus Putrawan dan jajaran dalam konferensi pers di Surabaya, Senin (24/8/2026).
Operasi tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran gelap narkotika sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan pengedar di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Selain narkotika, penyidik mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Barang bukti tersebut meliputi 26 unit telepon seluler berbagai merek, sembilan timbangan elektrik, satu unit kendaraan roda dua, uang tunai Rp9.170.000, 13 bendel klip plastik kosong, serta satu alat pres.
27 Tersangka Diduga Jadi Pengedar dan Perantara
Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, para tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam mata rantai peredaran narkotika, di antaranya sebagai pengedar maupun perantara transaksi.
Para tersangka diduga menguasai narkotika untuk kemudian diedarkan atau dijual kepada konsumen dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap masing-masing perkara, termasuk menelusuri asal barang, jaringan pemasok, pola transaksi hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pengembangan perkara menjadi penting karena pengungkapan terhadap pengedar di tingkat lapangan dapat menjadi pintu masuk untuk menelusuri jaringan pemasok yang lebih besar.
Terhadap para tersangka, polisi menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pasal subsidair Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) sesuai peran dan hasil penyidikan masing-masing perkara.
Status para pihak dalam perkara tersebut tetap merupakan tersangka dan penentuan bersalah atau tidaknya menjadi kewenangan pengadilan melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Sabu 1,01 Kilogram Ditaksir Bernilai Rp1,212 Miliar
Besarnya barang bukti yang diamankan juga menggambarkan nilai ekonomi narkotika yang berpotensi beredar di tengah masyarakat.
Dengan menggunakan estimasi harga sekitar Rp1,2 juta per gram, sabu seberat 1.010,29 gram yang disita polisi ditaksir memiliki nilai sekitar Rp1,212 miliar.
Namun, kepolisian menilai keberhasilan operasi tidak semata-mata dilihat dari nilai ekonomi barang bukti maupun jumlah tersangka yang diamankan.
Aspek yang dinilai lebih penting adalah mencegah narkotika tersebut beredar dan menjangkau masyarakat.
Dengan menggunakan asumsi kepolisian bahwa satu gram sabu dapat dikonsumsi sekitar 10 orang, penyitaan lebih dari satu kilogram sabu tersebut diperkirakan mencegah barang terlarang itu menjangkau sekitar 10 ribu orang.
«“Kalau kita konversikan, apabila satu gram ini dikonsumsi oleh 10 orang, maka kita bisa menyelamatkan sebanyak 10.000 jiwa,” kata AKBP Irwan Kurniawan dalam konferensi pers.»
Angka tersebut merupakan estimasi yang disampaikan kepolisian untuk menggambarkan potensi penyebaran narkotika apabila barang bukti tersebut tidak berhasil diamankan dan kemudian beredar di masyarakat.
Operasi 12 Hari, Polisi Persempit Peredaran Narkoba
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 merupakan bagian dari langkah penegakan hukum kepolisian terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Selama operasi yang berlangsung 12 hari, jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyelidikan hingga penindakan terhadap berbagai dugaan tindak pidana narkotika dan menghasilkan 23 pengungkapan perkara.
Temuan berbagai sarana seperti telepon seluler, timbangan elektrik, klip plastik dan alat pres juga akan menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk menelusuri pola distribusi serta transaksi yang diduga dilakukan para tersangka.
Telepon seluler yang disita, misalnya, dapat menjadi salah satu barang bukti yang ditelusuri penyidik untuk mengetahui komunikasi maupun hubungan antarpihak sepanjang relevan dengan pembuktian perkara.
Polisi juga masih mengembangkan pengungkapan tersebut guna mengetahui apakah masing-masing tersangka bergerak secara individual atau memiliki keterkaitan dengan jaringan narkotika yang lebih luas.
Kapolres: Jogo Perak Berarti Jaga Wilayah dan Masyarakat
AKBP Irwan Kurniawan menegaskan pemberantasan narkotika merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Komitmen tersebut juga diwujudkan melalui semangat “Jogo Perak”, yang menekankan pentingnya menjaga wilayah sekaligus masyarakat dari berbagai potensi gangguan keamanan, termasuk ancaman peredaran narkoba.
«“Jogo Perak berarti kami jogo wilayahnya, kami jogo masyarakatnya,” ujar Irwan.»
Menurut dia, upaya memberantas peredaran narkotika tidak dapat hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Partisipasi masyarakat dibutuhkan, terutama dalam memberikan informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.
Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan berkaitan dengan narkotika diminta tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian.
«“Apabila memiliki informasi ataupun hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba, bisa menyampaikan kepada kami supaya kita bersama-sama bersinergi dan berkomitmen,” katanya.»
Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum diharapkan mampu mempersempit ruang gerak jaringan pengedar sekaligus mencegah bertambahnya korban penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan 23 kasus dengan 27 tersangka serta penyitaan lebih dari satu kilogram sabu selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 menunjukkan bahwa pemberantasan narkotika masih membutuhkan penegakan hukum, pengembangan jaringan, pencegahan serta keterlibatan masyarakat secara berkelanjutan.
Reporter: Agus Hariyono
Editor: Mas Bay











