KH M. Musthofa Mubasyyir mengulas tiga syarat taubat menurut Imam An-Nawawi dalam kajian Magrib di Masjid Al-Mujahidun Donorejo, Surabaya.
Surabaya, Analisapublik.id – KH M. Musthofa Mubasyyir, Lc., M.Pd.I., menjelaskan tiga syarat taubat berdasarkan kitab Riyadhus Shalihin karya Imam An-Nawawi dalam kajian Magrib di Masjid Al-Mujahidun, Jalan Donorejo Nomor 46, Sabtu 24 Oktober 2026.
Kajian yang dijadwalkan berlangsung pukul 17.30–19.00 WIB tersebut mengajak jamaah memperbaiki diri melalui majelis ilmu serta meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT.
“Mudah-mudahan ini tanda bahwasanya kita adalah orang yang baik sampai nanti ajal menemui kita. Kita berharap dalam keadaan yang baik, husnul khatimah,” ujarnya.
Dalam pembahasannya, Musthofa menjelaskan bahwa setiap muslim wajib bertaubat dari dosa kecil maupun besar, baik yang berkaitan dengan hak Allah maupun sesama manusia.
“Yang pertama harus lepas dari kemaksiatan yang sudah dilakukan. Di dalam hati berniat, memang betul-betul saya berhenti dari maksiat ini,” jelasnya.
Menurutnya, meninggalkan kemaksiatan harus disertai penyesalan dan tekad untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.
“Yang kedua adalah menyesal atas perbuatannya atau perbuatan maksiat yang sudah dilakukan. Yang ketiga adalah berjanji atau berniat teguh untuk tidak mengulanginya selama-lamanya,” terangnya.
Musthofa menegaskan bahwa ketiga syarat tersebut harus terpenuhi sebagaimana penjelasan para ulama dalam kitab Riyadhus Shalihin.
Apabila kesalahan berkaitan dengan hak orang lain, seseorang juga wajib menyelesaikan hak pihak yang dirugikan sebagai syarat tambahan dalam bertaubat.
Menutup kajian, Musthofa mengingatkan jamaah agar tidak menunda taubat karena kematian dapat datang tanpa memandang usia maupun kondisi kesehatan.
“Kita sebagai manusia tidak luput dari dosa dan maksiat kepada Allah. Sehebat-hebatnya kita, pasti akan mati,” ungkapnya.
Reporter: Bhayu Indarto
Redaktur: Aris Setyoadji

