SURABAYA – ABAHTINDIK.COM | Dugaan penggelapan dana perusahaan kembali mencuat. Seorang pria bernama Wilson melaporkan pria berinisial Y.K.R. ke Polrestabes Surabaya atas dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp200 juta.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/P/377/IV/2025/SPKT Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 25 April 2025. Kasus ini kini dalam tahap penanganan awal aparat kepolisian.
Wilson menyebut dana yang dipersoalkan merupakan hasil penjualan keramik saat Y.K.R. bekerja sebagai staf marketing di wilayah Maluku. Ia menduga sejumlah pembayaran dari pembeli tidak disetorkan ke rekening resmi perusahaan.
Menurut Wilson, para pembeli justru diarahkan untuk mentransfer pembayaran ke rekening pribadi atas nama Y.K.R. dengan alasan adanya kendala teknis internal. Total dana yang dilaporkan mencapai Rp200 juta.

Keterangan Foto:
Ilustrasi pria berinisial Y.K.R. saat menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp200 juta di Polrestabes Surabaya. Perkara masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka. Dok. ABAHTINDIK.COM
Wilson mengaku telah beberapa kali meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban. Ia mendatangi kediaman Y.K.R. di Kabupaten Jombang guna menyelesaikan persoalan tersebut. Dalam salah satu pertemuan, terjadi perdebatan antara kedua pihak.
Ia juga menyebut ayah Y.K.R. berinisial H, yang disebut bekerja sebagai aparatur sipil negara di Dinas Sosial Kabupaten Jombang, sempat menyatakan akan membantu proses penyelesaian. Namun hingga laporan resmi diajukan, pelapor menyatakan dana belum dikembalikan secara penuh.
Sebagai bagian dari laporan, pelapor menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik, antara lain bukti transfer dan tangkapan layar percakapan. Wilson juga menyebut terdapat kesepakatan pengembalian dana, namun menurutnya realisasi belum sesuai komitmen.
ABAHTINDIK.COM telah berupaya meminta konfirmasi kepada Y.K.R. melalui pesan singkat dan sambungan telepon. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Pihak Polrestabes Surabaya juga belum menyampaikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut.
Perkara ini masih dalam tahap pelaporan dan penyelidikan awal. Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Editor: Kiki Juanda











