SURABAYA – ABAHTINDIK.COM | Ratusan kontainer keramik impor dilaporkan masih tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak sejak Maret 2024 karena sertifikat Standar Nasional Indonesia belum terbit. Situasi ini membuka sorotan terhadap kepastian proses sertifikasi serta dampaknya terhadap arus distribusi dan stabilitas usaha.
Barang impor yang berasal dari India dan China belum dapat keluar dari kawasan pabean. Otoritas kepabeanan menegaskan pengeluaran barang tidak dapat diproses tanpa dokumen SNI yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur PT Trust Trading Indonesia, Edi Ateng, menyampaikan bahwa perusahaannya telah mengajukan sertifikasi sejak awal 2024. Hingga awal 2026, dokumen tersebut disebut belum diterbitkan. Ia menilai lamanya proses administrasi berdampak langsung pada distribusi barang dan arus kas perusahaan.
Pada Oktober 2025, sejumlah media mendatangi kantor perusahaan di Jalan Raya Sukomanunggal, Surabaya. Aktivitas operasional terlihat berjalan dan stok keramik tersimpan di gudang. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Edi disebut berada di Bali dan menerima surat panggilan dari Direktorat Jenderal Pajak wilayah Denpasar Barat. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lanjutan terkait perkembangan sertifikasi maupun administrasi perpajakan tersebut.

Keterangan Foto:
Infografis investigasi ABAHTINDIK.COM yang menampilkan dugaan tertahannya ratusan kontainer keramik impor di Pelabuhan Tanjung Perak sejak 2024 akibat proses sertifikasi SNI yang belum terbit. Visual memuat alur waktu 2024–2026 serta status belum adanya penjelasan resmi dari instansi terkait.
Data kepabeanan menunjukkan perusahaan mengimpor ubin porselen dari China pada akhir 2024. Perusahaan tercatat sebagai badan usaha perdagangan bahan bangunan yang berbasis di Surabaya.
Di sisi lain, perwakilan perusahaan keramik asal India menyampaikan adanya kewajiban pembayaran dalam kerja sama bisnis yang disebut belum diselesaikan dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Informasi tersebut masih menunggu klarifikasi resmi dari kedua belah pihak.
Secara regulatif, pemberlakuan SNI dan Bea Masuk Anti Dumping bertujuan menjaga standar mutu produk sekaligus melindungi industri keramik dalam negeri. Tanpa sertifikat SNI, barang impor tidak dapat dilepas dari pelabuhan sesuai mekanisme pengawasan barang beredar.
Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia sebelumnya mendorong penguatan pengawasan terhadap impor keramik berharga murah. Kementerian Perindustrian juga mencatat sejumlah pabrik domestik menghentikan produksi dalam beberapa tahun terakhir akibat tekanan impor dan kenaikan biaya energi.
Aktivis antikorupsi Jawa Timur, Cak Bonang, meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memantau persoalan ini secara terbuka. Ia menilai transparansi diperlukan untuk menjaga kepastian hukum serta melindungi kepentingan mitra usaha dan negara.
Perkara ini menempatkan proses sertifikasi SNI, tata kelola impor, serta kepatuhan administrasi pelaku usaha dalam sorotan publik. Instansi terkait diharapkan memberikan penjelasan resmi agar kepastian hukum tetap terjaga dan spekulasi tidak berkembang di ruang publik.
Reporter: Rijen Senario
Editor: Kiki Juanda











