Direktur PT BPI divonis dua bulan sepuluh hari penjara di Surabaya terkait perdagangan tali baja. Kuasa hukum mengajukan banding atas putusan tersebut.
Surabaya, Abahtindik.com – Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, melalui tim kuasa hukumnya menyatakan banding setelah Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan sepuluh hari dalam perkara perdagangan tali baja atau wire rope yang berkaitan dengan ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, menyatakan keberatan terhadap dasar pertanggungjawaban pidana yang digunakan untuk menghubungkan kedudukan terdakwa sebagai pimpinan perusahaan dengan dugaan pelanggaran dalam aktivitas perdagangan.
Menurut Edward, jabatan direktur tidak serta-merta membuktikan adanya kesalahan pidana pribadi tanpa pemeriksaan terhadap tindakan, pengetahuan, dan keterlibatan terdakwa.
Ia menegaskan bahwa setiap unsur kesalahan harus dibuktikan berdasarkan fakta persidangan, bukan semata-mata berdasarkan kedudukan seseorang dalam struktur korporasi.
Edward menjelaskan bahwa aktivitas perdagangan perusahaan melibatkan sejumlah tahapan, mulai pengadaan dari pemasok, penerimaan barang, administrasi, penyimpanan hingga penyaluran kepada konsumen.
Karena itu, pihaknya meminta pengadilan tingkat banding menguji kembali pemisahan antara tanggung jawab perusahaan dan pertanggungjawaban pidana pengurus secara individual.
Perkara tersebut berawal dari penggeledahan penyidik Unit 2 Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo Nomor 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan ratusan gulung tali baja berbagai ukuran bermerek Unistrand dan RRT yang kemudian menjadi bagian dari pemeriksaan perkara.
Jaksa penuntut umum mendakwa Santoso secara alternatif berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perindustrian, Undang-Undang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Undang-Undang Perdagangan.
Namun, materi yang tersedia belum merinci pasal yang dinyatakan terbukti oleh majelis hakim maupun pertimbangan lengkap yang mendasari putusan pidana tersebut.
Edward menyatakan langkah banding ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia untuk meminta pemeriksaan ulang terhadap fakta, penerapan aturan, dan dasar pertimbangan putusan pengadilan tingkat pertama.
Menurutnya, keberatan tim pembela bukan hanya berkaitan dengan lamanya hukuman, tetapi juga menyangkut kepastian penerapan prinsip pertanggungjawaban pidana individual dalam perkara korporasi.
Pihaknya menilai pembuktian harus mampu menunjukkan secara jelas tindakan yang dilakukan terdakwa serta bentuk kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan secara pribadi.
Edward juga menegaskan bahwa pengajuan banding tidak berarti Santoso menolak menghormati proses peradilan, melainkan menggunakan hak hukum untuk menguji putusan melalui pengadilan yang lebih tinggi.
Dalam proses pemeriksaan sebelumnya, Santoso telah memberikan keterangan mengenai asal barang, hubungan dengan pemasok, serta pemahamannya terhadap kewajiban pemenuhan SNI.
Perkara tersebut juga disebut berdampak pada aktivitas perusahaan dan puluhan pekerja, meskipun rincian mengenai bentuk maupun besaran dampaknya belum dijelaskan.
Dengan pengajuan banding, putusan Pengadilan Negeri Surabaya masih dapat diperiksa kembali melalui mekanisme peradilan tingkat berikutnya.
Hasil pemeriksaan banding nantinya akan menentukan apakah putusan tingkat pertama dipertahankan, diubah, atau dibatalkan berdasarkan penilaian majelis hakim yang berwenang.
Reporter: Tunggal T.A.
Redaktur: Aris Setyoadji





