Kemnaker menyediakan pelatihan vokasi bagi 50 ribu pekerja terdampak PHK melalui SkillHub, lengkap dengan uang harian dan sertifikasi kompetensi.
Jakarta, abahtindik.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka kesempatan pelatihan vokasi bagi 50.000 pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk meningkatkan keterampilan sekaligus memperbesar peluang memperoleh pekerjaan baru maupun merintis usaha mandiri, Kamis 22 Oktober 2026.
Program tersebut menyasar pekerja yang mengalami PHK sepanjang Januari 2024 hingga 2026, baik berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah memprioritaskan pekerja yang kehilangan pekerjaan dan tidak sedang memperoleh manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Program ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam mendampingi teman-teman pekerja yang terdampak PHK untuk kembali produktif,” ujar Yassierli saat sosialisasi program di Jakarta.
Kemnaker menyiapkan berbagai bidang keterampilan yang dapat dipilih sesuai kebutuhan peserta, mulai dari pemasaran digital, menjahit, pengolahan makanan dan minuman, pemasangan kaca film, perawatan pendingin ruangan (AC), hingga instalasi hidroponik.
Materi pelatihan mencakup keterampilan praktis, seperti produksi konten media sosial, pembuatan pola pakaian, pengolahan roti dan kue, serta pembuatan minuman espresso.
Pelatihan berlangsung selama lima hari dengan total 40 jam pelajaran melalui 21 Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) serta Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) di berbagai daerah.
Selain memperoleh pembelajaran keterampilan, peserta mendapatkan uang harian, konsumsi, penggantian biaya transportasi, seragam, dan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Kemnaker juga menyediakan sertifikat pelatihan serta fasilitas sertifikasi kompetensi melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sesuai ketentuan program.
Untuk mengikuti program, pekerja terdampak PHK wajib menyiapkan salah satu dokumen pendukung, yakni surat keputusan PHK, pemberitahuan PHK, surat pemutusan kontrak, perjanjian bersama pengakhiran hubungan kerja, atau surat keterangan pengalaman kerja (paklaring).
Dokumen tersebut digunakan sebagai dasar verifikasi sebelum calon peserta mengikuti proses seleksi.
Tahapan berikutnya meliputi pemeriksaan administrasi dan wawancara untuk menilai kesesuaian minat, potensi, serta bidang keterampilan yang dipilih.
Peserta yang dinyatakan lolos akan ditempatkan pada program pelatihan sesuai hasil seleksi dan ketersediaan layanan.
Yassierli mengajak pekerja terdampak PHK memanfaatkan kesempatan tersebut sebagai langkah meningkatkan daya saing di tengah perubahan kebutuhan tenaga kerja.
“Kami mengajak teman-teman pekerja terdampak PHK untuk memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya. Peningkatan kompetensi menjadi salah satu langkah penting untuk memperluas peluang kembali bekerja maupun mengembangkan usaha secara mandiri,” kata Yassierli.
Program ini diharapkan membantu pekerja yang kehilangan mata pencaharian memperoleh keterampilan baru yang relevan dengan kebutuhan dunia usaha dan industri.
Peningkatan kompetensi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kesiapan tenaga kerja menghadapi persaingan pasar kerja, meskipun hasilnya tetap bergantung pada kesesuaian keterampilan dengan peluang pekerjaan yang tersedia.
Pekerja yang memenuhi persyaratan dapat mengakses informasi pendaftaran, pilihan bidang pelatihan, serta tahapan seleksi melalui portal resmi Kemnaker di [https://skillhub.kemnaker.go.id](https://skillhub.kemnaker.go.id?utm_source=chatgpt.com).
Calon peserta perlu memastikan seluruh dokumen persyaratan telah disiapkan sebelum mengikuti proses verifikasi dan seleksi sesuai jadwal yang ditetapkan penyelenggara.
Reporter: Rijen Senario
Editor: Aris Setyoadji